PEMBIAYAAN UMROH MELALUI DANA TALANGAN UMROH PERSPEKTIF FATWA DEWAN SYARIAH NASIONAL MAJELIS ULAMA INDONESIA
Roanna Davin Pamungkas, Wage Wage

Abstract
Pembiayaan umrah melalui dana talangan merupakan suatu produk yang dikeluarkan oleh beberapa lembaga keuangan syariah, termasuk PT. Federal International Finance (Amitra).
Pembiayaan umrah melalui dana talangan umrah ini menggunakan akad ijarah multijasa, dengan mengacu pada Fatwa DSN MUI No. 09/DSN-MUI/VI/2000 tentang Pembiayaan Ijarah dan Fatwa DSN MUI No. 44/DSN-MUI/VIII/2004 tentang pembiayaan multijasa.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui praktik pembiayaan umrah melalui dana talangan di PT. Federal International Finance (Amitra) serta analisis perspektif Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia. Jenis penelitian ini yaitu deskriptif kualitatif. Teknik pengumpulan data dengan menggunakan in-depth interview, observasi serta dokumentasi. Analisis data dalam penelitian ini menggunakan analisis induktif.
Berdasarkan hasil penelitian, dalam mekanisme pembiayaan umrah, nasabah berkewajiban menyerahkan uang muka sebesar 20% dari harga paket umrah dengan tambahan biaya registrasi. Ujrah yang didapatkan berdasarkan kesepakatan bersama dan tidak menetapkan adanya denda dan agunan. Analisis perspektif Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia pada pembiayaan umrah di PT. Federal International Finance (Amitra) belum sepenuhnya memenuhi ketentuan dalam fatwa, yaitu adanya jahalah (ketidaktahuan) mengenai biaya administrasi dan kurangnya kemampuan analis pembiayaan.
Keywords